Masuk Sektor Usaha Formal, Pemerintah Wajibkan Konten Kreator Komersial Daftarkan NIB

Author inimahsumedang • Berita • June 18, 2026

Pemerintah resmi mewajibkan para konten kreator yang melakukan aktivitas komersial untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Aturan ini tertuang dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang telah diundangkan sejak 18 Desember 2025, dengan batas akhir penyesuaian kode usaha di sistem Online Single Submission (OSS) jatuh pada 18 Juni 2026.

Kebijakan tersebut menyasar para influencer, YouTuber, vlogger, hingga podcaster yang menerima penghasilan dari endorsement, sponsorship, maupun monetisasi platform. Melalui aturan baru ini, aktivitas digital mereka kini disetarakan dengan pelaku usaha formal lainnya agar memiliki payung hukum yang jelas.

Untuk mendapatkan NIB, para kreator dapat mendaftar secara gratis melalui situs resmi OSS. Beberapa kode KBLI yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) meliputi kode 5911 untuk produksi video dan vlog, kode 59201 untuk konten audio/podcast, serta kode 73100 untuk jasa periklanan digital.

Pemerintah menegaskan bahwa kepemilikan NIB akan mempermudah kreator dalam mengakses insentif pajak UMKM dan memperluas kontrak kerja profesional dengan brand besar. Sebaliknya, pelaku usaha digital yang mengabaikan regulasi ini setelah lewat batas waktu transisi terancam sanksi administratif berupa peringatan hingga pembatasan izin operasional.