Ramai Usulan Larangan Akun Ganda, Ini Tanggapan Meta

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengusulkan larangan penggunaan second account atau akun ganda di media sosial. Usulan ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama platform digital besar seperti Google, YouTube, Meta, dan TikTok pada 15 Juli 2025.
Di forum itu, Oleh menegaskan bahwa larangan akun ganda perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Pasalnya, jika dibiarkan, akun-akun seperti ini dinilai bisa “merusak”.
“Platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini,” tegas Oleh. “Mungkin secara bisnis menguntungkan, tapi secara umum, saya rasa akun ganda ini malah menjadi ancaman dan bahkan merusak.”
Menurut Oleh, aturan ini harus berlaku untuk semua — baik individu, perusahaan, lembaga, maupun personal. Ia meyakini, pembatasan akun ganda akan memudahkan platform dalam memberantas konten-konten ilegal.
“Baik di YouTube, Instagram, maupun TikTok, akun ganda ini sangat-sangat merusak. Pada akhirnya, akun ganda sering disalahgunakan dan tidak membawa manfaat bagi masyarakat atau pemilik akun asli,” tambahnya.
Menanggapi itu, Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, Berni Moestafa, menyebut pihaknya memang sudah melarang praktik akun ganda atau akun yang meniru orang lain.
“Bagi kami, akun ganda itu dilarang. Fokus kami adalah pada user yang autentik. Kalau ada user punya dua akun, atau ada yang mengimpersonasi, itu jelas melanggar,” kata Berni.
Berni menegaskan, Meta akan menindak akun-akun yang sengaja dibuat untuk meniru identitas orang lain. Namun, ia mengakui, fenomena akun ganda masih marak di platform seperti Facebook, Instagram, hingga Threads.
“Kalau ada laporan akun tidak asli, kami akan take down. Yang kami upayakan, akun-akun buzzer yang tidak autentik itu hilang dari platform kami. Tapi, kami juga sadar praktik ini masih sering terjadi,” pungkas Berni.
Kategori
-
370
-
152
-
132
-
98
-
112